Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden. Hal itu didasarkan pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik presiden republik indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua yakni negara kesatuan dan negara serikat federal. Bentuk negara indonesia dari masa ke masa 1.
Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.
Dalam konstitusi indonesia undang undang dasar 1945 pasal 1 ayat 1 disebutkan negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Bentuk pemerintahan negara indonesia adalah republik konstitusional sedangkan sistem pemerintahan negara indonesia adalah sistem presidensial. Pasca kemerdekaan 1945 1949 pada masa setelah kemerdekaan yaitu pada periode 18 agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1949 bentuk negara indonesia adalah kesatuan sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik kemudian sistem pemerintahannya presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.