Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Sipadan Dan Ligitan Diberikan Kepada. Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan. Mahkamah internasional dalam sidangnya tgl.
Keputusan mahkamah internasional tentang pulau sipadan dan ligitan 17 oktober 2010 12 53 diperbarui. Kedua belah pihak mempercayai mahkamah internasional akan mengambil keputusan yang adil mengenai siapa yang berdaulat atas kedaulatan pulau ligitan dan sipadan berdasarkan bukti bukti yang ada. Hasilnya dalam voting di lembaga itu malaysia dimenangkan oleh 16 hakim sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia.
17 desember 2002 telah mengeluarkan keputusan penting tentang status kepemilikian title pulau sipadan dan ligitan yaitu bahwa kedua pulau tersebut adalah milik malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pulau itu telah lama diadministrasikan oleh inggris dan selanjutnya malaysia atau yang dikenal dengan prinsip efektivite.
Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan. Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan. Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui dewan tinggi asean namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini. Kasus sengketa internasional antara malaysia dan indonesia mengenai pulau ligitan serta pulau sipadan pada 1988 dibawa ke icj.