Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamah internasional sifatnya final tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Sumber sumber hukum mahkamah internasional.
26 juni 2015 12 21 3306 0 1 mohon tunggu. Mahkamah internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. International court of justice icj.
Keputusan mahkamah terdiri dan 3 bagian.
Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yng bersangketa. Keputusan mahkamah terdiri dan 3 bagian. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan mahkamah internasional pada tahun 2002 yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah malaysia. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah informasi mengenai pihak pihak yang bersengketa serta wakil wakilnya analisis mengenai fakta fakta dan argumentasi hukum pihak pihak yang bersengketa.