Di Indonesia Perwujudan Kekuasaan Kehakiman Ini Diatur Sepenuhnya Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor. Kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang ri nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang ri nomor 14 tahun 1970 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman. Undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan presiden republik indonesia memutuskan.
Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Undang undang tentang kejaksaan republik. Kekuasaan yudikatif dalam negara indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan presiden republik indonesia memutuskan.