Hak Untuk Memilih Dan Memeluk Agama Sesuai Dengan Keyakinan Yang Dianut Adalah Termasuk Jenis. Hak asasi pribadi personal right o hak kebebasan untuk bergerak bepergian dan berpindah pndah tempat o hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat o hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan o hak kebebasan untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing masing 6. Kemerdekaan dan kebebasan atas hak hak pribadi hak hak sipil dan politik adalah bagian dari upaya bangsa dan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur di dalam pasal 28 a sampai dengan pasal 28 j undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 uud 1945 dan undang undang.
Pasal 28j ayat 1 tentang kewajiban menghormati hak asasi orang lain. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi negara pihak dalam kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Hak asasi manusia pasal 28e 1 setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak asasi manusia pasal 28e 1 setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Pasal 28j ayat 1 tentang kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Kemerdekaan dan kebebasan atas hak hak pribadi hak hak sipil dan politik adalah bagian dari upaya bangsa dan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur di dalam pasal 28 a sampai dengan pasal 28 j undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 uud 1945 dan undang undang. Uud 1945 pasal 29 ayat 2 kebebasan memeluk agama juga diatur dalam pasal 29 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi negara men jamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing. Hak dan kewajiban warga negara.