Hukuman Bagi Zina Muhsan Adalah

Kelas Belajar Online Bersama

Hukuman Bagi Zina Muhsan Adalah. 2 rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Hukuman pelaku zina muhson ialah dirajam sampai mati zina ghairu muhsan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.

Zinah Yang Di Lakukan Oleh Orang Yang Sudah Pernah Menikah Secara Sah Disebut Brainly Co Id
Zinah Yang Di Lakukan Oleh Orang Yang Sudah Pernah Menikah Secara Sah Disebut Brainly Co Id from brainly.co.id

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dengan dirajam hingga kemudian meninggal. Sedangkan zina gairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang yang masih lajang dan belum pernah menikah yang umumnya dilakukan oleh anak muda. Faktor pendorong terjadinya zina ghairu muhsan ini biasanya akibat dari pergaulan bebas pacaran rasa cinta yang dalam kurangnya pengontrolan dan pengaruh lingkungan.

Hukuman bagi pezina dera atau pukulan sebanyak seratus kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat jauh dari tempat mereka.

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dengan dirajam hingga kemudian meninggal. Hal ini merupakan tambahan dari apa yang ditunjukkan oleh al qur an subulus salam. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha kecuali kelompok azariqah dari golongan khawarij menurut mereka hukuman untuk jarimah zina baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan. 2 rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya.