Kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap masyarakat dalam lapangan pekerjaan tersebut. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana.
Jadi kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Semua kewenangan tetap di daerah namun disertai nspk norma standar prosedur dan kriteria kata bahlil. Kewajiban pemerintah daerah selain hak pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban yang diatur dalam pasal 2 ada beberapa kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu.
Layanan ketegakerjaan juga dilakukan pemerintah daerah melalui adanya dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas atau kepentingan lain yang.
Kewajiban pemerintah daerah selain hak pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban yang diatur dalam pasal 2 ada beberapa kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu. Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas utuh dan bulat yang meliputi perencanaan pelaksanaan pengawasan pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat penyediaan sarana dan prasarana umum.