Lembaga Negara Yang Berhak Mengangkat Hakim Agung Serta Menegakkan Kehormatan Perilaku Hakim Adalah. Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Mempertahankan dan menegakkan pelaksanaan kode dan atau pedoman perilaku hakim kepph. Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.
Menetapkan kode dan atau pedoman perilaku hakim kepph bersama sama dengan mahkamah agung.
Menjaga kehormatan martabat dan perilaku hakim. Lembaga yudikatif memiliki tugas sebagai berikut. Menjaga kehormatan martabat dan perilaku hakim. Memeriksa hakim terlapor atau hakim yang diduga melakukan pelanggaran.