Lembaga Negara Yang Melakukan Kekuasaan Kehakiman Adalah. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.
Kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang memiliki fungsi menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umu.
Bagian kedua mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya pasal 20.
Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umu. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka independen maksudnya adalah kewenangan lembaga kehakiman dalam memutus suatu perkara tanpa ada campur tangan kekuasaan lainnya. Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umu. Mahkamah agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.