Orang Yang Berprofesi Memberikan Jasa Hukum Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan Disebut. Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang undang jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Hal ini sesesuai dengan ketentuan uu advokat yang menyebutkan bahwa advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan uu advokat. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini. 18 tahun 2003 tentang advokat advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini. Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang.