Pengakuan Kedaulatan Suatu Negara Oleh Negara Lain Terdiri Atas Pengakuan. Jika negara itu bubar atau hancur maka negara lain akan mencabut pengakuannya. Unsur deklaratif sebenarnya bukanlah unsur yang mutlak harus dipenuhi.
Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu neara maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Tanpa pengakuan negara tidak akan dapat berdiri. Dalam kesempatan yang indah ini penulis akan menyampaikan kepada pembaca secara lebih mendalam mengenai.
Unsur deklaratif sebenarnya bukanlah unsur yang mutlak harus dipenuhi.
Walaupun tanpa pengakuan negara lain suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok konstitutif. Dengan adanya pengakuan inilah suatu negara memiliki kekuatan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi 2 sifat yaitu. Pengakuan secara de jure pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.