Setiap Warga Negara Berhak Dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaaan Negara Dalam Undang Undang Dasar 1945 Tercantum Dalam. Pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contohnya seperti membayar pajak taat aturan lalu lintas dan lain sebagainya. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1.
Contohnya seperti membayar pajak taat aturan lalu lintas dan lain sebagainya.
Pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.