Tunjangan Fungsional Diberikan Kepada Pns Yang Bekerja Sebagai. Tunjangan yang pertama diberikan sebagai tunjangan kinerja yang besarannya diberikan berdasarkan 3 hal yaitu kehadiran pencapaian dan kedisiplinan sehingga nominalnya bisa naik turun karena beberapa faktor tersebut. Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu pembina teknis perbendaharaan negara penyelia sebesar rp960 000 pembina teknis perbendaharaan negara mahir rp540 000 dan pembina teknis perbendaharaan negara terampil rp360 000.
Biasanya tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada mereka yang bekerja di kementerian keuangan. Tunjangan pns pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang pns sesuai jabatan dan status. Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu pembina teknis perbendaharaan negara penyelia sebesar rp960 000 pembina teknis perbendaharaan negara mahir rp540 000 dan pembina teknis perbendaharaan negara terampil rp360 000.
Perdirjen perbendaharaan depkeu nomor per 57 pb 2009.
Tunjangan ini diberikan hanya kepada pekerja yang sudah menikah dan sudah memiliki anak. Tunjangan anak dan istri. Ditujukan kepada pns dan pensiunan pns. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.