Tunjangan Jabatan Fungsional. Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu prestasi dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil pns yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja tanggung jawab dan resiko kerja. Atas dasar pertimbangan tersebut pada 13 februari 2017 presiden joko widodo.
53 ln 2019 no 141 setkab go id. Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu prestasi dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil pns yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja tanggung jawab dan resiko kerja. Jabatan fungsional merupakan jabatan bagi aparatur sipil negara asn yang mana fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu.
Jabatan fungsional merupakan jabatan bagi aparatur sipil negara asn yang mana fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu.
53 ln 2019 no 141 setkab go id. Total lebih dari 100 jabatan fungsional yang ada di. 53 ln 2019 no 141 setkab go id. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.