Wewenang Mahkamah Konstitusi. Keberadaan mk diatur dalam undang undang termasuk mengenai tugas wewenang dan fungsi mk dalam sistem peradilan di indonesia. Menguji uu terhadap uud 1945.
24 tahun 2003 mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk. Mahkamah konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk. Semoga pembahasannya mudah dipahami dan bermanfaat.
Menurut pasal 24c ayat 1 uud nri tahun 1945 dan pasal 10 ayat 1 uu no.
Mengadili pada tingkat tingkat pertama sampai terakhir yang keputusannya final untuk. Kewenangan mahkamah konstitusi mempunyai 4 empat kewenangan dan 1 satu kewajiban sebagaimana diatur dalam undang undang dasar 1945. Wewenangan mahkamah konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 uud 1945. Menguji undang undang 1945 yang bertentangan dengan konstitusi republik indonesia.